Korlantas Tegaskan Sirene Rotator Masih Dibekukan Meski Pengawalan Tetap Jalan

Laporan: Firdausi
Selasa, 02 Desember 2025 | 20:43 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Korlantas Polri menegaskan penggunaan sirene rotator hingga saat ini masih dibekukan, meski pengawalan tetap berjalan. Alasan masih dibekukannya aturan itu, karena kebijakan mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat.

"Banyak gerakan masyarakat yang menghendaki untuk 'tot tot wuk wuk' itu dievaluasi. Sehingga berkembangnya situasi di lapangan, saya sebagai Kakorlantas atas izin Bapak Kapolri, sementara masi dibekukan untuk suara-suara kaitannya dengan sirene yang tidak sesuai dengan penggunaannya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonogroho dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.

Meski begitu, kata Agus, pengawalan yang dalam kategori prioritas tetap diberlakukan, namun tidak menggunakan sirene rotator. 

"Berkaitan dengan pengawalan-pengawalan orang-orang yang mungkin tidak dalam kategori harus dikawal. Tapi untuk kategori prioritas tetap diberlakukan," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, pembekuan sirene rotator itu tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Namun juga diterapkan di seluruh Indonesia.

"Seluruh Indonesia, agar ini menjadi perhatian, karena gerakan masyarakat tentunya Polri segera merespons yang terbaik, dan keputusan kami atas izin Bapak Kapolri juga cukup mendapat respons positif oleh masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Kebijakan itu sekaligus merespon keresahan masyarakat yang belakangan menolak penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan mengganggu pengguna jalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI