Komisi IIII DPR Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana di Bawa ke Paripurna
SinPo.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan membawa payung hukum ini untun disahkan usai mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.
Dalam rapat tersebut, hadir Wamenkum Eddy Hiariej. Rapat dimulai dengan pembacaan laporan Panja dan dilanjutkan pandangan fraksi. Semua fraksi pun setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke Rapat Paripurna. Hanya PKB yang menyatakan setuju dengan catatan.
"Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir di ruang rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyebutkan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.
"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy.
Eddy menjelaskan tiga bab itu terdiri atas sejumlah hal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.
"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," katanya.
