Bencana Sumatra, Legislator Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mencabut izin operasional perusahaan yang merusak lingkungan.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti merusak harus bertanggung jawab karena kerugian ekologis dan sosial yang terjadi sudah berada pada tahap darurat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur.
"Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan atau pertambangan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas merusak lingkungan,” kata Ratna, dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia pun meminta pemerintah untuk tidak bersikap abai terhadap berbagai bencana ekologis yang terus berulang. Sehingga pemerintah harus memperketat pengawasan, menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, serta menutup seluruh ruang kompromi bagi pelaku perusakan alam.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan memanggil delapan entitas yang diduga berkontribusi memperparah banjir di DAS Batang Toru, Sumatra Utara karena aktivitas operasionalnya.
Adapun perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, di antaranya perkebunan sawit dan tambang emas. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir bandang di wilayah Sumatra.

