Gus Yahya: Secara De Jure, Saya Tetap Ketum PBNU
SinPo.id - KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto. Karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain.
Hal ini sebagai respons terhadap pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyebut Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum sejak 26 November 2025.
"Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Gus Yahya, dikutip dari laman resmi NU, Minggu, 30 November 2025
Menurut Gus Yahya, secara de facto, dirinya juga masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU," paparnya.
Ia memastikan akan terus mengusahakan penanganan atas dinamika internal dan turbulensi yang muncul dalam tubuh PBNU. Upaya penyelesaian ini dilakukan dengan bimbingan para masyayikh serta melalui ikhtiar islah untuk menjaga persatuan organisasi.
"Saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU," tukasnya.
