MK Tolak Gugatan Batas Jabatan Ketua Parpol Maksimal 2 Periode
Laporan: Agus
Kamis, 27 November 2025 | 14:41 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27 November 2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang meminta adanya pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode.
JANGAN TERLEWAT:
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Máxima di Istana Merdeka
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

