Koalisi DMFI-CLDS FH UI Sampaikan Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke Baleg DPR

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 November 2025 | 17:10 WIB
Koalisi DMFI bersama CLDS FH UI resmi menyerahkan naskah akademik dan usulan bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Baleg DPR RI. (SinPo.id/Istimewa)
Koalisi DMFI bersama CLDS FH UI resmi menyerahkan naskah akademik dan usulan bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Baleg DPR RI. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLDS FH UI) resmi menyerahkan naskah akademik dan usulan bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penyerahan usulan ini dilakukan terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang sudah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Penyerahan simbolis ini didukung oleh UI Peduli Hewan serta Kucing FH UI dan diterima oleh Tenaga Ahli Baleg DPR Debbra Natassia.

Ketua CLDS FH UI, Fitriani Ahlan Sjarif, menyampaikan, tujuan pembentukan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan harus turut mengubah perilaku sosial masyarakat.

"Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungihewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu, 26 November 2025.

Sementara itu, International Coalition Member DMFI, Sangkyung Lee, berbagi

pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing.

Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.

Ia juga menyerukan semangat kolaboratif untuk mengawal hingga RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan disahkan menjadi UU.

"Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung NasDem, Golkar, PDI-P, PAN, CLDS FH UI, serta seluruh

aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengajar Hukum Lingkungan FH UI, Savitri Nur Setyorini menjelaskan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing penting dilihat dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Debbra sendiri menyampaikan bahwa Baleg DPR menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, serta berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.

"RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI