Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus
SinPo.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengusulkan ketentuan pidana minimal khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
Usulan ini disampaikan Eddy dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Namun, penghapusan pidana minimal itu tidak berlaku dalam kasus HAM berat, terorisme, dan korupsi.
"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," kata Eddy dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Eddy mencontohkan pasal terkait narkotika yang masih mencantumkan pidana minimum 4 tahun. Dalam usulannya, pidana minimum akan dihapus sehingga hanya ada hukuman maksimumnya.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70 persen, padahal mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya," ujar Eddy.
"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," katanya.
Lebih lanjut, Eddy menuturkan KUHP baru kini sudah tidak mengenal pidana kurungan. Sehingga, peraturan daerah yang ada pidana kurungan akan diubah menjadi pidana denda.
"Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum," ucapnya.
Selain itu, pemerintah menyusulkan agar setiap ancaman pidana diubah menjadi alternatif untuk UU di luar KUHP yang mengatur penjara dan denda sekaligus. Oleh karena itu, setiap frasa penjara dan denda diubah menjadi penjara dan/atau denda agar tidak lagi bersifat kumulatif.
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," ujar Eddy.

