DPR Tegaskan Penyadapan Tetap Wajib Izin Hakim, RUU Penyadapan Dibahas Terpisah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 November 2025 | 02:06 WIB
Gedung DPR (wikipedia)
Gedung DPR (wikipedia)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya kewenangan penyadapan, penahanan, hingga penyitaan tanpa izin hakim dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan adalah tidak benar.

Safaruddin meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial, yang menyebut aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa kontrol pengadilan.

“Pembahasan tentang penyadapan belum masuk dalam materi UU KUHAP ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” ujar Safaruddin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2025

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, seluruh tindakan paksa tetap harus melalui persetujuan hakim.

“Silakan buka KUHAP. Sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” tegasnya.

DPR Pastikan Ada Mekanisme Kontrol dalam Aturan Penyadapan

Safaruddin menyebut, isu penyadapan sangat sensitif karena berkaitan dengan hak privasi warga negara dan hak asasi manusia. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan dilakukan hati-hati dan berimbang.

Ia menekankan, mekanisme pengawasan harus menjadi prioritas:

“Harus ada kontrol, ada pengawasan, ada audit. Supaya tidak semudah itu menyadap, karena di situ ada hak masyarakat yang harus dijaga.”

Saat ini, Komisi III DPR baru pada tahap menghimpun masukan publik. Pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai.

Luruskan Hoaks yang Terlanjur Menyebar

Sebelumnya, beredar narasi bahwa KUHAP baru membebaskan aparat melakukan penyadapan dan penyitaan gawai tanpa izin pengadilan. Komisi III DPR menegaskan hal itu hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sebelumnya menyatakan, Pasal 135 ayat (2) KUHAP justru tidak mengatur mekanisme penyadapan, karena akan diatur dalam undang-undang khusus.

Kesimpulan:

Penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru

Tetap wajib izin hakim

RUU Penyadapan akan dibahas terpisah dengan prinsip hak asasi dan kontrol ketat

BERITALAINNYA
BERITATERKINI