Pemprov DKI Berlakukan Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 25 November 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi Animal Shelter (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Animal Shelter (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang jual-beli serta konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Aturan ini mulai berlaku efektif pada 24 November 2025.

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam akun media sosial resminya @pramonoanungw, Selasa, 25 November 2025.

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota beberapa waktu lalu. Dia menyebut penerbitan aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan publik. 

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ungkap Pramono. 

Dalam beleid itu, kata dia, Pasal 27A mengatur larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun daging atau produk olahan lainnya. 

"Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan," tuturnya. 

Adapun jenis HPR yang tercantum mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya. Menurutnya, pergub ini juga memuat sanksi administratif bagi warga atau badan usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan dan produk, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin.

"Untuk pelanggaran terhadap larangan penjagalan HPR, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, serta penutupan tempat penjagalan," imbuh Pramono. 

Pramono berharap, aturan ini dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi risiko penyebaran rabies di Ibu Kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI