Home /

Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Diketuai Dede Indra Permana

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 November 2025 | 15:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Istimewa

SinPo.id - Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Payung hukum ini merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pembentukan panja tersebut disetujui dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana.

"Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini dapat menyetujui pembentukan panja?" tanya Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Komisi III DPR RI juga menyetujui panja RUU Penyesuaian Pidana tersebut dipimpin oleh Dede. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan raker yang dilaksanakan pada hari ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, demikian Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selanjutnya, pada 25-26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

"Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede.

Di sisi lain, Wamenkum Eddy menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ucap Eddy.

Eddy mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI