Home /

Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Awal Desember

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Istimewa

SinPo.id - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung pada awal Desember 2025. Payung hukum ini merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat kerja bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) yang dilaksanakan pada hari ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selain itu, forum raker menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. Berdasarkan persetujuan para legislator urusan hukum, panja tersebut diketuai oleh Dede.

Kemudian, pada 25-26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Wamenkum Eddy menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ucap Eddy.

Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI