Polda Metro Jaya Respons Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

Laporan: Firdausi
Minggu, 23 November 2025 | 14:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya merespon permintaan Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang meminta gelar perkara khusus terhadap ijazah Jokowi. Permohonan Roy itu merupakan hak tersangka yang harus dihormati.

"Itu kan haknya dari orang yang berstatus tersangka. Silakan, tetapi selama ini proses kepolisian kami sampaikan, mematuhi asas legalitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.

Budi meminta para tersangka tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk hasil proses penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi.

"Kita minta hormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum tudingan ijazah palsu Jokowi ke pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kita menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melihat siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka para tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka juga telah diperiksa selama 9 jam 20 menit, pada Kamis, 13 November 2025. Mereka tak dilakukan penahanan, karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI