Home /

DKPP Minta Kewenangan Bentuk Kantor Perwakilan Daerah pada Draft RUU Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 November 2025 | 14:51 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengungkapkan, lembaganya telah menyerahkan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Pemilu kepada Badan Keahlian (BK) DPR RI. Salah satu poin utama ialah permintaan agar DKPP diberi kewenangan membentuk kantor perwakilan di daerah.

“Kita sudah sampaikan lewat Badan Keahliannya, Badan Keahlian DPR. Bukan Baleg, tetapi Badan Keahlian,” ujar Heddy kepada wartawan, Sabtu, 22 November 2025.

Heddy menjelaskan, dalam draf yang diserahkan, DKPP menilai perlunya kantor perwakilan daerah untuk mempercepat penanganan perkara etik penyelenggara pemilu. 

Menurut dia, sejumlah daerah memiliki intensitas pelanggaran etik yang tinggi sehingga membutuhkan kehadiran lembaga etik di tingkat regional.

“Di antaranya itu, agar DKPP diberi kewenangan untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah yang pelanggaran etiknya tinggi. Jadi, itu poin utamanya," ungkapnya. 

Dia berharap DPR dapat memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu, sehingga struktur kelembagaan DKPP lebih efektif dalam memberikan layanan penegakan etik.

“Harapan saya seperti itu. Itu bisa masuk dalam UU Pemilu, sehingga DKPP bisa memberikan pelayanan yang lebih besar, lebih cepat. Sekarang kan lama,” tandasnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI