Polisi Tangkap Driver Taksi Online Nyambi Jadi Pencuri Sepeda dan Kotak Amal

Laporan: Firdausi
Sabtu, 22 November 2025 | 11:58 WIB
Pencuri sepeda saat ditangkap di Depok (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)
Pencuri sepeda saat ditangkap di Depok (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online yang mencuri dua sepeda di Tangerang Selatan. Pelaku berinisial AG itu ditangkap di kawasan pangkalan Jatibaru, Depok, pada tanggal 14 November 2025.

"Pelaku AG ditangkap di rumahnya di Depok terkait aksinya yang sempat viral mencuri sepeda," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Sabtu, 22 November 2025.

Resa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan dua sepeda yang terparkir di halaman rumahnya pada 13 November 2025. Dari CCTV dilokasi kejadian merekam aksi pelaku yang diketahui sebagai pengemudi taksi online. 

"Berbekal CCTV aksi pelaku. Dan dari hasil pendalama, pelaku ternyata pernah juga mencuri kotak amal di Depok," terangnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda hasil pencurian dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diketahui, aksi pencurian sepeda itu sendiri terjadi pada Kamis, 13 November 2025 yang lalu dan terekam kamera CCTV rumah korban. Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengenakan penutup wajah saat beraksi.

Sebelum beraksi mencuri sepeda, pelaku sempat lebih dulu mengantarkan penumpangnya disekitaran rumah korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI