Pemprov DKI Susun Raperda Mutu Udara
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) untuk mengintegrasikan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim. Regulasi ini ditargetkan menjadi dasar kebijakan udara bersih dan penurunan emisi gas rumah kaca yang lebih efektif.
“Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU), Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Asep menjelaskan, penyusunan RPPMU merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, aturan ini disiapkan sebagai fondasi pengelolaan kualitas udara yang lebih terukur, berbasis kajian ilmiah, serta terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.
Dia menegaskan, pendekatan ilmiah dan kolaboratif menjadi kunci dalam memperkuat ketahanan iklim Jakarta.
“Pendekatan ilmiah dan kolaboratif sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih serta pengurangan risiko kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, kata dia, sektor transportasi, energi, dan industri disebut sebagai fokus utama untuk menekan emisi.
Dia menyebut, pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis mulai dari peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan adopsi kendaraan listrik, hingga perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB.
"Efisiensi energi di sektor industri dan bangunan juga menjadi bagian dari penguatan strategi penurunan emisi," tandasnya.

