Pencekalan Roy Suryo Dkk ke Luar Negeri Diperpanjang Selama Enam Bulan

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 November 2025 | 18:58 WIB
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan ke luar negeri Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan pencekalan itu dari awal 20 hari, kini menjadi enam bulan.

"Itu pencekalan berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang selama enam bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat, 21 November 2025.

Pencekalan para pelaku, kata Budi, tujuannya untuk mempermudah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," terangnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka para tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka juga telah diperiksa selama 9 jam 20 menit, pada Kamis, 13 November 2025. Mereka tak dilakukan penahanan, karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI