KPK Bidik SB Group Jadi Tersangka Korporasi

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 21 November 2025 | 11:02 WIB
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Sungai Budi Group (SB Group) sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengutarakan sumber dana dugaan suap yang diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat Inhutani bisa jadi jalan masuk diterapkannya pidana korporasi.

“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa dugaan suap yang terungkap sejauh ini memang dilakukan oleh individu PT Sungai Budi Group. Namun, KPK pemberian uang itu bersumber dari dana pribadi atau dana korporasi masih terus ditelusuri mengingat ada kemungkinan kepentingan lain dalam proses suap tersebut.

“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani, seperti itu. Ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep

Ia menyebut ada kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka, termasuk apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.

“Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami juga,” tegasnya.

KPK sebelumnya menyebut anak usaha Sungai Budi Group yakni PT Paramitra Mulia Langgeng berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH, meski PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH.

Demi memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, pihak PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.

KPK pun menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur (DJN).

Ketiganya saat ini sedang diadili di persidangan. Dalam dakwaan ketiganya, terungkap adanya dua kali pemberian uang dari PT Sungai Budi Group (SBG) serta PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) ke PT Inhutani V.

Penyerahan uang pertama terjadi pada 21 Agustus 2024, Djunaidi Nur secara langsung menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta. Pemberian uang kedua terjadi pada 1 Agustus 2025 sebanyak 189.000 dolar Singapura diserahkan oleh asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga merupakan staf perizinan di Sungai Budi Group, induk usaha PT PML.

Dakwaan juga mengungkap keterkaitan manajemen keuangan kelompok usaha tersebut dalam transaksi suap. Aditya disebutkan berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran uang yang akan diserahkan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Uang senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pemberian uang tersebut didakwa bertujuan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI