Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 20 November 2025 | 22:56 WIB
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (SinPo.id/ Dok. TribrataNews)
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (SinPo.id/ Dok. TribrataNews)

SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri, dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.

Trunoyudo menegaskan, pihaknya sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Oleh karenanya, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam. Sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI