Dasco Tegaskan DPR Tak Ikut Campur Kasus Habib Rizieq

Laporan: Tisa
Jumat, 13 November 2020 | 14:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Ist.)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke tanah air pada Selasa (10/11/2020) lalu.

"Kami menyambut baik kepulangan warga negara Indonesia, Habib Rizieq Shihab. Ahlan wa sahlan, Bib," kata Dasco melalui keterangan pers, Jumat (13/11/2020). 

Di sisi lain, kepulangan Rizieq membuka kembali perdebatan soal kelanjutan kasus-kasus hukum yang menjerat pria kelahiran Jakarta ini. 

Diketahui, sebelum bertolak ke Arab Saudi, sang Imam Besar meninggalkan sejumlah perkara hukum yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini, Dasco mengatakan soal kelanjutan kasus hukum Rizieq, DPR tak mau ikut campur. Hal ini merupakan kewenangan polisi yang menangani perkaranya. 

"Mengenai pertanyaan kasus hukum (Rizieq), jangan ditanyakan ke DPR karena yang mengerti soal itu adalah pihak kepolisian," ujarnya.

Namun, politikus asal Partai Gerindra ini mengungkapkan dirinya telah mendengar kabar bahwa beberapa kasus Rizieq ada yang telah dihentikan penyidikannya.

Ada dua kasus Habib Rizieq Shihab yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. 

Pertama, kasus dugaan chat berkonten pornografi atau chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Huzein. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017. 

Kala itu, tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza tersebar di media sosial. Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. 

Wanita tersebut ditangkap polisi atas tuduhan makar, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi. 

Kasus lainnya yang diputuskan Polri untuk SP3 ialah perkara pada Januari 2017, Rizieq dilaporkan putri Proklamator RI, Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. 

Berbeda dengan kasus sebelumnya, perkara ini ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. 

Dengan dikeluarkan SP3 atas kedua kasus itu, secara otomatis status tersangka Rizieq dinyatakan gugur. 

Sedangkan, ada lima kasus yang saat ini menjerat Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor. Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Kasus tersebut dilaporkan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015. Melalui laporannya, Rizieq disebut telah melecehkan sapaan "sampurasun" yang digunakan oleh masyarakat Sunda.

Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016. 

Ketiga, kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. 

Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. 

Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016 karena dianggap telah mempropagandakan kebencian kepada jamaahnya.

Terakhir, ceramah Rizieq Shihab yang menyebut ada lambang berbentuk palu dan arit pada pecahan uang rupiah Rp 100.000.

Ia menyebut yang terdapat di lembaran uang tersebut mirip simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).

Atas ucapannya, pria lulusan King Saud University ini dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

"Kami dengar memang ada beberapa kasus yang SP3, tapi (kasus) yang lain-lain jangan tanya ke DPR," ucap Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI