Polri Tangkap WNI Pembobol Aset Kripto di London, Rp6,67 Miliar Disita
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com.
Platform tersebut milik Finalto International Limited yang berlokasi di London, Inggris. Dalam kasus ini, seorang WNI berinisial HS berhasil ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 15 September 2025.
"Pelaku memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi persnya, Kamis, 20 November 2025.
Andri menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar. Pelaku juga memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Dan penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan," ujarnya.
Dari kejahatan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu laptop, handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².
Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

