Legislator: RUU Penyesuaian Pidana akan Sesuaikan Hukuman Mati hingga Denda

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 20 November 2025 | 19:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra (SinPo.id/ eMedia DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra (SinPo.id/ eMedia DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana akan menyesuaikan hukuman pidana mati hingga mengatur denda.

Menurutnya, RUU Penyesuaian Pidana itu untuk mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2026. Sehingga, ketentuan-ketentuan hukuman dari yang sebelumnya diterapkan berdasarkan KUHP lama, akan diterapkan berdasarkan KUHP yang baru.

"Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur bahwa pidana denda akan diberlakukan kategori, mulai dari kategori 1, kategori 2, dan kategori 3. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci isi kategorisasi tersebut.

"Lalu, ada penyesuaian mengenai masa pidana, yang dulunya pidananya di atas berapa tahun, kemudian harus menyesuaikan dengan KUHP," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pidana mati di dalam KUHP baru diterapkan oleh hakim secara bersyarat. Maka perkara yang sudah diputus untuk hukuman mati, akan menyesuaikan dengan KUHP baru.

"Jadi (dalam KUHP baru), dia masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat dirubah menjadi seumur hidup," kata dia.

Dia mengatakan, RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum masa persidangan ini berakhir. Sebab, KUHP baru akan berlaku mulai 3 Januari 2026, sedangkan masa reses DPR RI akan dimulai pada 10 Desember 2025.

"Supaya apa? Sinkronisasi, harmonisasi. Untuk ada kepastian hukum juga. Tujuannya itu," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI