Legislator Apresiasi Langkah KLH Kaji Sanksi Terhadap Pelanggaran Perdagangan Karbon

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 20 November 2025 | 10:50 WIB
DPR menggelar Rapat Paripurna Khusus membahas kinerja DPR 2024-2025 (Ashar/SinPo.id)
DPR menggelar Rapat Paripurna Khusus membahas kinerja DPR 2024-2025 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon dengan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penegakan hukum harus melihat persoalan yang lebih luas, terutama konflik yang selama ini muncul di wilayah adat. Pasalnya, skema carbon offset yang menyerap karbon dari kawasan hutan yang direstorasi hingga ratusan tahun seringkali menimbulkan permasalahan.

“Fraud, greenwashing, hingga penistaan terhadap masyarakat adat adalah potensi yang nyata dalam praktik perdagangan karbon kita,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Adapun salah satunya terjadi di Kalimantan Tengah, di mana sejumlah pengembang restorasi hutan mengalami tumpang tindih dengan konsesi perkebunan. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat lokal.

Tak hanya itu, laporan dari Climate Change News (2025) mencatat sejumlah proyek REDD+ di wilayah adat di Kalimantan dikuasai secara eksklusif oleh korporasi yang didukung industri pengolahan kayu, kelapa sawit, hingga PLTU batu bara.

Bahkan, sejumlah konsesi lahan penghasil kredit karbon memiliki jejak deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat yang belum pernah terselesaikan.

Oleh sebab itu, Ateng, menilai kolaborasi KLH & Mahkamah Agung harus memastikan bahwa penegakan hukum pasar karbon tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga akar konfliknya, termasuk persoalan sosial dan hak masyarakat adat.

“Perdagangan karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi. Skema carbon offset harus menjadi pintu masuk kesejahteraan masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan kita,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI