Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 20 November 2025 | 04:34 WIB
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia (SinPo.id/Kemenag)
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (SETIAKIN) di Pangkalan Baru, Bangka Belitung, Selasa, 18 November 2025. Ini merupakan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri pertama di Indonesia.

Peresmian ini menandai langkah bersejarah bagi pendidikan keagamaan Khonghucu di Indonesia. Peresmian ini juga sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama.

Menag Nasarudin dalam sambutannya mengutip pepatah kuno, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina." Ia berharap, melalui "jembatan penyeberangan" yang diwujudkan oleh SETIAKIN, para guru di kampus ini dapat mengambil ilmu dan kearifan dari Tiongkok, kemudian membagikan dan mengembangkannya kepada para mahasiswa.

Menag Nasarudin menyoroti tantangan utama bangsa, yaitu bagaimana kohesi sosial antarumat beragama. "Tantangan kita adalah bagaimana kohesi sosial antar umat beragama bisa terwujud dengan baik," ujar Menag sembari menegaskan perlunya menguatkan unsur spiritualitas dalam proses pendidikan.

Ia lalu menguraikan tiga poin deklarasi ajaran agama Khonghucu yang harus diinternalisasi oleh civitas academica SETIAKIN, yaitu Ren, Li, dan Ba De. Pertama, Ren atau kasih sayang terhadap sesama. Ini adalah inti ajaran Konfusius yang mendorong umat untuk memperluas kasih sayang ke semua lapisan masyarakat demi terciptanya kedamaian.

"Ini berkaitan dengan bagaimana memproteksi humanisasi menggunakan pendekatan bahasa keagamaan, merawat lingkungan hidup dengan bahasa agama, dan melakukan penghormatan kepada orang tua," papar Menag.

Kedua, Li atau susila dan ritual. Ini mencakup aspek susila dalam perilaku, etika, dan norma sosial, serta ritual keagamaan yang teratur. Ia menekankan larangan untuk mendengarkan, melihat, mengucapkan, atau melakukan hal-hal yang tidak susila, serta perlunya melaksanakan ritual peribadatan dengan tertib dan penuh hormat.

Ketiga, Ba De atau delapan Kebajikan. Ini merupakan penjabaran nilai-nilai moral. Delapan kebajikan tersebut meliputi: bakti, rendah hati, setia, dapat dipercaya, susila, keadilan, suci hati, dan tahu malu.

“Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman perilaku dalam setiap hubungan sosial,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI