Komisi III DPR Klarifikasi Dua Isu Sentral Terkait Penyandang Disabilitas di UU KUHAP

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 19 November 2025 | 17:42 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi dua isu sentral yang menyangkut penyandang disabilitas yakni pasal 99 tentang perpanjangan durasi penahanan dan Pasal 137A tentang penghukuman tanpa batas waktu.

Mengenai Pasal 99, pihaknya memastikan UU KUHAP tidak memuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan, baik gangguan fisik maupun mental, dari tersangka atau terdakwa. 

"Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi oleh Pemerintah karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ia pun menegaskan, pemerintah sangat menjunjung asas equality before the law dengan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh tersangka dan terdakwa dalam UU KUHAP. Sehingga tidak ada lagi praktik diskriminatif perpanjangan penahanan karena kondisi gangguan fisik atau mental.

"Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu," tegasnya.

Adapun dalam Pasal 146 KUHAP, Hakim dapat mengenakan Tindakan dan Putusan Pemaafan (Bukan pemidanaan) kepada Penyandang Disabilitas. Sementara tindakan yang diberikan berupa rehabilitasi dan perawatan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI