Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 19 November 2025 | 16:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur agar syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat.

Dia menekankan upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati. Untuk itu, Habiburokhman menekankan anggapan dari kelompok masyarakat yang menyebut semua orang bisa ditangkap dengan mudah akibat Pasal 5 KUHAP baru itu tidak benar.

"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Tak hanya itu, dia membantah soal narasi yang beredar terkait KUHAP baru ke publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi.

Habiburokhman menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5, dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam tahap penyidikan.

Dia mengatakan, hal itu diatur guna mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Untuk itu, kata dia, penyelidik bisa turut melakukan penangkapan tetapi bukan dalam tahapan penyelidikan, melainkan dalam tahap penyidikan.

"Tapi dasar perintah si penyidik. Penangkapan dan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan," kata dia.

Selain itu, Habiburokhman menyebut ada juga narasi bahwa metode pembelian terselubung atau undercover buying bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Dia menegaskan narasi itu keliru karena metode itu hanya untuk investigasi khusus, bukan semua tindak pidana.

"Pasal 16, nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," kata dia.

Dia pun membantah adanya narasi bahwa upaya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dapat dilakukan menurut penilaian subjektif tanpa izin hakim.

"Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI