RUU Minuman Beralkohol, Begini Kata DPR..

Laporan: Lilis
Jumat, 13 November 2020 | 13:15 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. sinpo/ Wawan Wiguna)
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. sinpo/ Wawan Wiguna)

sinpo - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mulai dibahas di DPR. Ia menyebut RUU ini sempat dibahas pada periode lalu dan baru tahap pembahasan. 

"Periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg, dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," katanya di Gedung DPR, Jumat (13/11/2020).

Ia mengatakan periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat menurutnya tidak perlu berlebihan.

"Kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," katanya.

Ia menjelaskan RUU ini akan dikaji di Badan Legislasi. Ia memastikan dalam kajiannya tentu akan ada dialog dan transparansi.

"Sehingga apa pun itu nanti hasilnya kita akan lihat kemudian," katanya.

Soal substansi, ia menduga RUU tersebut lebih menyasar pada minuman impor. Sebab di daerah sudah ada yang memproduksi juga.

"Mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," katanya.

Ia memastikan penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian dari Badan Legislasi. "Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI