Love Scamming Jadi Motif Pelaku Aniaya Pacar di Depok, Terancam 2 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Selasa, 18 November 2025 | 19:34 WIB
Konfrensi pers penganiayaan di Depok (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers penganiayaan di Depok (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menahan pria bernama Abraham alias A (25) yang menganiaya pacarnya di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Terungkap motif pelaku menganiaya korban karena kerap menolak ajakan love scamming yang diminta A.

"Korban IN ini menolak ajakan love scamming, sehingga menganiaya korban dengan kekerasan dan ancaman-ancaman lainnya," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis dalam konfrensi persnya, Selasa, 18 November 2025.

Kendati demikian, beberapa kali pelaku meminta korban untuk melakukan kejahatan penipuan. Hal itu dilakukan selama keduanya tinggal di kos Depok sejak bulan Agustus 2024. 

"Selama tinggal bersama, korban mengaku sering dipaksa untuk melakukan kejahatan dengan beragam modus," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga kerap menggunakan identitas korban sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan. Tak hanya itu, pelaku pernah mengarahkan korban berkencan dengan pria lain dengan modus memeras calon korbannya.

"Dalam kencan itu, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," ujarnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, video dugaan penyiksaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang perempuan viral di media sosial. Dalam video itu, terduga pelaku mengenakan baju merah dan celana pendek oranye. 

Narasi yang beredar menyebutkan, pelaku menyiksa korban lantaran perempuan tersebut menolak diajak melakukan aksi kriminal. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI