Puan Tegaskan UU KUHAP Baru Sudah Dibahas Sejak 2023
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
Puan memastikan pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak. Komisi III DPR RI bahkan telah menerima banyak masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah mutar-mutar di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa KUHAP yang baru tersebut mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Jika tidak disahkan, kata Puan, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.
Menurut dia, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya,pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua Puan dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.
