Menkum: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 18 November 2025 | 17:29 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Ashar Saiful Rizal)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Ashar Saiful Rizal)

SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui belum ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Alasannya, pemerintah masih menunggu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

"Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Selain itu, Supratman mengatakan ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

"Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. RUU itu sebelumnya masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI