Mulai 1 Desember 2025, Enam Kereta Jarak Jauh Tak Lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 18 November 2025 | 02:18 WIB
kereta (pixabay)
kereta (pixabay)

SinPo.id -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menetapkan perubahan signifikan pada pola operasi Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan menghapus sejumlah pemberhentian di Stasiun Jatinegara mulai 1 Desember 2025.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menyebutkan terdapat enam perjalanan KA relasi kedatangan yang tidak lagi berhenti di Jatinegara.

Enam kereta tersebut meliputi:

KA Manahan (61B) relasi Solo Balapan–Gambir

KA Bogowonto (103B) relasi Lempuyangan–Pasar Senen

KA Gajahwong (105B) relasi Lempuyangan–Pasar Senen

KA Gunung Jati (119B) relasi Semarang Tawang–Gambir

KA Cakrabuana (121B) relasi Purwokerto–Gambir

KA Parahyangan (137B) relasi Bandung–Gambir

Selain itu, KAI juga melakukan perubahan pola perhentian untuk sejumlah KA keberangkatan dari Daop 1 Jakarta. Salah satunya adalah KA Fajar Utama Yogyakarta (110B) relasi Pasar Senen–Yogyakarta, yang sebelumnya berhenti di Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

“Setelah 1 Desember 2025, KA hanya berhenti di Stasiun Bekasi dan Karawang untuk naik-turun penumpang,” ujar Ixfan.

Setelah Bekasi dan Karawang, perjalanan KA Fajar Utama Yogyakarta akan dilanjutkan dengan berhenti di Haurgelis, Terisi, Jatibarang, Cirebon, Ciledug, Bumiayu, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Wates dan berakhir di Yogyakarta.

KAI juga mencatat adanya selisih waktu tempuh (WT) akibat penyesuaian pola perjalanan, meski perubahan tersebut rata-rata kurang dari 10 menit dan dianggap tidak memberi dampak signifikan pada jadwal keseluruhan.

Ixfan menegaskan bahwa penyesuaian pola operasi dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan, meningkatkan efisiensi, serta memperlancar arus kedatangan dan keberangkatan kereta di wilayah Daop 1 Jakarta.

Ia mengimbau seluruh calon penumpang memperhatikan jadwal terbaru yang berlaku mulai 1 Desember 2025 melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, maupun kanal informasi lainnya.

“Harapannya, calon penumpang dapat menyesuaikan rencana perjalanan dengan perubahan ini,” kata Ixfan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI