Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Depok, 476,5 Gram Ganja Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Cipayung, Depok. Pria berinisal Y berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti 476,5 gram ganja.
"Menangkap pelaku dan menyita ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
Rumangga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dilakukan penggeledahan, menemukan satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Barang bukti rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus masih dikembangkan," ujarnya.

