Polda Metro Jaya Sosialisasikan Aturan Larangan Gaya Hidup Mewah Anggota
SinPo.id - Bidpropam Polda Metro Jaya terus memperkuat pembinaan integritas dan disiplin internal dengan menggelar sosialisasi tiga aturan, yaitu Dumas QR Code Yanduan Presisi, Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis, dan Whistle Blower System (WBS) Polri.
Ps.Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, AKP Dicki Agri Kurniawan menegaskan, tiga aturan utama dalam sosialisasi itu yang harus diperhatikan para anggota, yaitu terkait gaya hidup mewah atau hedonis.
"Setiap pejabat Polri dilarang menggunakan media sosial atau kegiatan lainnya untuk memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. Hal ini berlaku pula bagi istri maupun anak anggota Polri," kata Dicki dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
Dia menyampaikan, bahwa larangan gaya hidup mewah di lingkungan Polri juga telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP dan KEPP).
Dicki kemudian mencontohkan bentuk perilaku bergaya hidup mewah yang harus dihindari para anggota, seperti menggunakan barang-barang bermerek saat dinas, memamerkan aset pribadi, hingga mengunggah foto-foto liburan mewah di media sosial.
"Kita harus bisa menjadi teladan dalam kesederhanaan. Tindakan kecil seperti ini sangat berpengaruh terhadap citra institusi di mata masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh anggota dapat memahami dan mematuhi larangan gaya hidup hedonis serta aktif berpartisipasi dalam penerapan sistem pelaporan internal WBS.
"Ini demi mewujudkan Polri yang berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
