Respons Usul Thrifting Ilegal Didaur Ulang, Maman: Terpenting Produsen Lokal Terlindungi
SinPo.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar pakaian bekas impor (thrifting) ilegal dicacah atau daur ulang (recycling), tentu sebuah opsi yang patut dipertimbangkan. Namun terpenting, langkah-langkah yang diambil yaitu untuk melindungi produsen UMKM.
"Semua akan kita ini (pertimbang) kan. Pokoknya tadi saya bilang, solusi langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama," kata Maman di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Maman menegaskan, pemerintah menempatkan kepentingan industri domestik, produsen UMKM sebagai fokus atau prioritas utama dalam sebuah kebijakan. Dan, pertemuannya dengan Mendag Budi Santoso, salah satunya membahas hal tersebut, yakni mengoptimalkan pemberdayaan terhadap pengusaha UMKM.
"Isu besarnya adalah membicarakan mengenai bagaimana optimalisasi pemberdayaan terhadap UMKM kita, perlindungan terhadap UMKM," kata dia.
Untuk usulan pencacahan pakaian thrifting, Kementerian UMKM akan melakukan koordinasi ldengan pemangku kepentingan lainnya, terkait mekanismenya. Karena, siapapun berhak menyampaikan ide, dengan landasan melindungi para produsen dalam negeri.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan yang telah bergerak cepat dalam menangani persoalan thrifting.
"Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang, ke barang-barang daur ulang. Nah itu semua nanti akan kita koordinasikan," tukasnya.

