Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Sumut, 47 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Dua tersangka berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti berupa 47 kilogram ganja.
"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 November 2025.
Eko menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku Suryansyah (35) berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja, dan pelaku Hardiansyah (38) selaku penjemput serta pengantar narkotika.
"Kedua pelaku berperan sebagai penjaga gudang dan sebagai kurir," ujarnya.
Pengungungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim kemudian melakukan penelusuran ke lokasi kejadian.
"Ditemukan 47 kilogram ganja disimpan dalam gudang," ujarnya.
Tim kemudian mengembangkan kasus tersebut, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Dusun IV Naga Timbul, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap, dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC dan kasus terus dikembangkan," terangnya.
