Legislator PDIP Ingatkan Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 15 November 2025 | 22:26 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai rencana pemerintah yang mempertimbangkan opsi pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Aturan itu menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.

"Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 15 November 2025.

Namun demikian, dia menegaskan mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional. Selama ini, kata dia, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.

Terkait pernyataan Menteri Pertahanan bahwa terdapat opsi lain, yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri.

"Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya," tegasnya.

Selain aspek legalitas internasional, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan. Menurutnya, setiap keputusan pengiriman pasukan harus dihitung secara cermat, termasuk besaran kontribusi finansial Indonesia.

"Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.

Dia menjelaskan penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.

"Jadi, pemikiran beliau kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi," kata Sjafrie beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI