Sebanyak Dua Kelompok Curanmor Ditangkap di Jakut, Para Pelaku Residivis
SinPo.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara sejak Agustus hingga November 2025.
Kedua kelompok terbagi 6 pelaku, empat pelaku seorang residivis yang beroperasi di Koja dan dua di Cilincing.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, para pelaku menyasar rumah-rumah yang pagarnya tidak terkunci serta motor yang dibiarkan terparkir di pinggir jalan.
"Sasaran komplotan ini motor yang terparkir di depan rumah dan gerbang rumah dalam keadaan tak terkunci," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan empat dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa.
"Empat pelaku seorang residivis kasus curanmor," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sebagian hasil kejahatan curanmor, dijual dengan harga Rp 3-5 juta, bahkan ada pelaku yang menggunakan uang tersebut untuk konsumsi narkoba.
"Hasil pemeriksaan, para tersangka hasil cek urine positif narkotika jenis sabu," ujarnya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
