Legislator PDIP: Larangan Polri di Jabatan Sipil Jelas Diatur UU
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri duduk di jabatan sipil jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.
Menurut dia, hal ini tidak akan menjadi polemik bila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.
"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 15 November 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan Putusan MK terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut di mana anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," tegasnya.
Menurut dia, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," kata dia.
MK membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.
Pasal 28 ayat 3 pada UU 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada undang-undang itu, di penjelasan Pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari jabatan di luar kepolisian, yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, 'frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'.
