KPU Ingatkan Regulasi Pemilu Tertinggal dari Laju Teknologi AI

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 14 November 2025 | 19:13 WIB
Konferensi pers Bawaslu (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Konferensi pers Bawaslu (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyoroti ketertinggalan perangkat hukum Indonesia dalam menghadapi percepatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan model pengawasan digital yang kian memengaruhi proses pemilu.

Hal itu disampaikan Mellaz dalam diskusi bertema “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di Media Center Bawaslu RI, Jumat, 14 November 2025.

“Ketika undang-undang itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Mellaz dalam paparannya.

Menurut Mellaz, sejumlah negara kini berhadapan dengan disinformasi digital yang semakin canggih, sementara Indonesia mulai melihat tanda-tanda serupa.

Dia menyebut sebagian persoalan saat ini masih bisa ditangani karena skalanya kecil dan cenderung konvensional. Namun pengalaman negara lain, ditambah paparan Mafindo mengenai keberadaan aktor-aktor eksternal dengan kemampuan teknologi tinggi, membuat ancaman tersebut tidak boleh diremehkan.

“KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi,” tuturnya.

Mellaz menilai tantangan digital bukan hanya menyasar penyelenggara pemilu, tetapi juga simbol-simbol tertentu yang dapat memicu eskalasi persepsi publik.

Untuk itu, dia mendorong dilakukannya kajian komparatif berbasis pengalaman internasional sebagai dasar penyempurnaan kebijakan nasional di bidang pemilu digital.

“Topik ini sangat relevan, terutama ketika kita berbicara soal pemilu yang semakin kompleks,” ujarnya.

Dia mencontohkan beberapa insiden pada Pemilu 2024, termasuk hoaks yang menuding seorang anggota KPU ditangkap karena menerima suap. Konten itu, kata dia, sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital dan ditangani bersama para pemeriksa fakta.

“Kami terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo,” katanya.

Mellaz menegaskan pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa gangguan digital terhadap pemilu terus berkembang. Dia juga menekankan perlunya kesiapan sistemik untuk menghadapi era pemilu modern yang rentan manipulasi teknologi.

“Kita harus memastikan penyelenggaraan pemilu modern dilindungi dengan regulasi yang memadai dan kesiapan yang kuat,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI