Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 November 2025 | 18:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (SinPo.id/ Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Komisi III DPR RI bakal membentuk panitia kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja rencanya resmi dibentuk pekan depan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan usai komisinya mengambil putusan tingkat 1 terhadap pengesahan RUU KUHAP pada Kamis, 13 November 2025. 

"Kami, Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Hinca.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengamini bila pembentukan Panja itu sebagai respons Komisi III DPR RI atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum di Tanah Air semakin baik.

"Hal ini merupakan respon kami terhadap tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan," kata dia.

Dia menjelaskan Panja ini nantinya secara khusus bertugas menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut. Menurutnya, Panja ini akan resmi dibentuk pada Selasa, 18 November 2025.

"Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025 dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI