Ultimatum Importir Pakaian Bekas yang Ngeyel, Mendag: Akan Kami Tindak

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 14 November 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi penyitaan barang bukti baju bekas impor (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi penyitaan barang bukti baju bekas impor (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengultimatum para importir untuk tidak lagi melakukan kegiatan impor pakaian bekas (thrifting), karena dilarang peraturan perundang-undangan. Jika masih saja ngeyel, pemerintah tidak akan memberi toleransi.

"Kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 14 November 2025.

Budi menjelaskan importir dan distributor balpres ilegal, kini telah diberikan sanksi administratif, berupa penutupan usaha. Selain itu, pemerintah juga meminta importir atau distributor menanggung biaya pemusnahan barang bukti tersebut.

"Kita (Kemendag) memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya," ujarnya.

Adapun untuk sanksi berupa pidana   lanjut Budi, akan ditangani pihak berwenang lainnya. Terlebih,  impor pakaian bekas memang sudah dilarang sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, ya. Nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari Kementerian/Lembaga yang berwenang untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengapresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Kemendag. Karena, tindakan importir pakaian bekas tersebut telah merugikan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

"Kemarin kami Komisi VI menerima 7 IKM tekstil dari Jawa Barat, yang menyampaikan bahwa bisnis mereka hancur karena adanya balpres ini. Mereka menyampaikan rata-rata hanya tinggal 30 persen usaha yang bertahan," ujar Darmadi.

Darmadi juga meminta Kemendag menindak pihak distributor atau importir yang melakukan impor balpres. Sebab, praktik telah menghancurkan ekosistem bisnis yang ada. "Jangan IKM-nya. Karena mereka hanya masyarakat," kata Darmadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI