Yusril: Putusan MK Jadi Masukan Bagi Tim Komisi Reformasi Polri

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 13 November 2025 | 21:58 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok. Kemenko Kumham Imipas)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok. Kemenko Kumham Imipas)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, akan menjadi bahan masukan bagi kerja tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

"Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian," kata Yusril di Jakarta,  Kamis, 13 November 2025. 

Menurut Yusril, semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pasti mengetahui dan menyadari putusan MK tersebut. Karena, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Ia meyampaikan, aturan terbaru mengenai putusan itu akan segera dibuat. Sebab, ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri, karena memang aturannya tidak ada untuk itu," ucapnya.

Menurut Yusril, putusan MK akan ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan, serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

"Tentu ada transisi. Bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu," tukas Anggota Komisi Reformasi Polri itu. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

MK, dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." 

Kemudian, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI