Perbaiki Pengelolaan Air Minum, Komisi VII DPR Bentuk Panja AMDK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 November 2025 | 16:42 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Panja AMDK ini dibentuk untuk mendalami dan memperbaiki berbagai aspek yang berkenaan dengan pengelolaan air minum.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa air adalah komoditas utama dalam kehidupan. Sehingga, pengelolaan air harus benar-benar dilakukan secara baik dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kemarin, itu baru pengumpulan informasi awal. Jumlah narsumnya banyak, waktu terbatas. Oleh karena itu, perlu pendalaman lebih detail lagi," kata Saleh di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Legislator dari Fraksi PAN itu mengungkapkan Komisi VII DPR RI juga akan mengevaluasi soal perizinan perusahaan AMDK. Sebab, izin yang dikeluarkan kementerian/lembaga berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Dalam konteks pengawasan, ini juga menimbulkan persoalan tersendiri, apalagi kalau izin yang diperoleh dari pemerintah daerah," kata dia.

Menurut dia, harus ada koordinasi sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kebijakan soal pengelolaan air disatupadukan. Hal itu, juga terkait dengan retribusi dan pajak yang dibayarkan.

Selain itu, Saleh mengatakan Komisi VII DPR RI akan mendalami soal tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar area industri. Dia menilai ada banyak pengaduan yang disampaikan bahwa masyarakat sekitar belum mendapatkan bantuan dari perusahaan di sana.

Dalam aturan yang ada, dia mengingatkan tanggung jawab sosial itu mesti dilaksanakan. Jika masyarakat tidak dibantu, tentu ini akan dipertanyakan dan akan selalu dipersoalkan.

"Bahkan, mereka menilai bahwa kehadiran industri justru hanya murni berorientasi bisnis," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI