Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Dkk Pasrah dengan Proses Hukum

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 November 2025 | 13:22 WIB
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Roy Suryo dkk telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini untuk dilakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan ini, Roy Surryo bersama Rismon Sianipar dan ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Raut wajah keduanya tampak sumringah. Keduanya juga mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Ya, kami siap diperiksa hari ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.

Disinggung soal penahanan, Roy bersama pengacaranya itu mengaku mengikuti semua prosedur dan proses hukum penyidik Polda Metro Jaya. Dia juga tak mau berandai-andai perihal penahanan dirinya.

"Kita lihat hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah, Eggi Sudjana alias ES, Kurnia Tri Rohyani alias KTR, Damai Hari Lubis alias DHL, Rustam Effendi alias RE, dan Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Sedangkan klaster kedua, mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa alias TT. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI