KPAI Nilai 'Gus Elham Cium Anak Perempuan di Panggung' Menyerang Harkat dan Martabat
SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah merespons kasus yang melibatkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menjadi perhatian publik setelah muncul video viral menunjukkan interaksi yang dianggap berlebihan terhadap anak-anak di atas panggung.
"KPAI menilai tindakan Gus Elham tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi," kata Margaret dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hak anak, antara lain Pasal 28 b ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 23/2002 tentangPerlindungan Anak, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Margaret menjelaskan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi
tumbuh kembang anak.
"Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," katanya.
Ia pun menyampaikan, KPAI sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan sistem perlindungan anak telah merespons kasus ini dengan menempuh sejumlah langkah.
Pertama, KPAI telah menelaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga telah membuat laporan ke pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak serta berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan.
Selain itu, KPAI juga sudah melakukan penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman atau tidak aman, literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak, serta menghimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi.
Margaret menyatakan pihaknya mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap da'i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak.
Sebelumnya, Gus Elham sudah buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan dari video dirinya mencium anak-anak di atas panggung saat pengajian.
Dalam pernyataannya di akun Instagram @fuadbakh, Gus Elham menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi," ujar Gus Elham.
Ia berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa depan
"Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung akhlakul karimah," lanjutnya.
