Dibantu Dasco, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Rasnal dan Abdul Muis
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang terlibat masalah hukum di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," ujar Sufmi dalam keterangan pers kepada awak media.
Dasco menjelaskan, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Sulsel di Kota Makassar., lalu diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Prabowo.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, kata dia, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
"Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan. Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," jelas Dasco.
Adapun proses pemberian rehabilitasi umum dilakukan usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November 2025 dini hari, usai kedatangannya dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," jelas Dasco
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis hadir bersama Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu Presiden Prabowo.
Sebagai informasi, sebelumnya viral kabar terkait Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20 ribu yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
Pada rentang waktu tersebut, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih sebagaimana dikutip pada Senin, 10 November 2025.
Kesepakatan tersebut padahal dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama juga membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
