Komisi XI DPR: Redenominasi Rupiah Perlu Kajian dan Dilakukan Bertahap

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 12 November 2025 | 16:38 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan redenominasi rupiah perlu kajian mendalam dan transisinya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembentukan undang-undang.

"Biasanya negara-negara itu menyiapkan sekitar 3 tahun. Mulai dari pembentukan undang-undang sampai kepada praktek full redenominasi itu 3 tahun," kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia pun menegaskan perlunya sosialisasi kepada masyarakat ketika masa transisi dimulai hingga ma untuk mengenalkan kepada masyarakat penyederhanaan mata uang yang baru.

"Nah ini kan masa transisi. Mulai pembentukan undang-undang masa transisi dan kemudian masa penerapan dan kemudian infrastruktur itu adalah bagaimana orang mulai dikenalkan kepada nilai denominasi yang tadinya seribu menjadi satu," ungkapnya.

Selain itu, penerapan redenominasi rupiah juga harus dikaji dan disesuaikan juga dengan produsen yang bergerak di sektor riil, salah satunya penetapan harga oleh para pedagang.

"Nilai pecahan-pecahan kecil ini kan juga akan mempengaruhi untuk memberikan kepada para produsen yang selama ini bergerak di sektor riil yaitu tentunya mereka para pedagang retail itu akan menerapkan harga seperti apa," tandasnya.

Diketahui, kebijakan redenominasi tersebut muncul dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang dikeluarkan pada 10 Oktober dan ditagetkan rampung pada 2027.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI