Menag Nasaruddin Umar Pastikan Pembentukan Ditjen Pesantren Segera Terwujud
SinPo.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 11 November 2025
“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan dan dukungannya. Tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pesantren akan terwujud,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting untuk memastikan pesantren mendapat layanan sesuai amanat Undang-Undang tentang Pesantren. Dengan struktur baru tersebut, pesantren akan memiliki payung kelembagaan yang lebih kuat di bawah Kemenag.
“Begitu pun ketika Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” imbuhnya.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah penataan organisasi melalui surat resmi kepada Kementerian PAN-RB, yang menitikberatkan pada pembentukan unit baru di tingkat eselon I.
“Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eselon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenag dalam mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren. Menurutnya, percepatan ini perlu dibarengi dengan dukungan rencana kerja dan anggaran yang memadai agar fungsi pesantren semakin optimal.
“Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk segera mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren dan memastikan adanya dukungan anggaran yang cukup,” ujar Marwan.
Selain itu, Marwan menekankan pentingnya perlindungan terhadap para santri, terutama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Komisi VIII mendesak Kemenag untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenag diketahui telah mengantongi izin prakarsa dari KemenPAN-RB. Kini, kementerian hanya menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi agar Ditjen Pesantren dapat segera beroperasi.

