Angkat Guru Honorer Terbesar Sepanjang Sejarah, Pengamat Bongkar Jasa Nadiem Makarim

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 November 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Setiap tahun, bulan November menjadi momen penting rangkaian peringatan hari guru nasional. Di antara isu yang terus mengemuka adalah terkait dengan kesejahteraan guru.

Terkait masalah ini, periode kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 2019-2024 dinilai sebagai masa perbaikan kesejahteraan untuk hampir satu juta guru honorer yang puluhan tahun terbengkalai.

Melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 200 ribu per bulan bisa menikmati gaji dan tunjangan setara guru pegawai negeri sipil (PNS).
 
Pengamat Pendidikan sekaligus Pengajar di LSPR Communication and Business Institute Ari S. Widodo menyatakan kepastian status menjadi PPPK adalah sebuah langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan para guru honorer.

"Setidaknya ada kepastian yang lebih baik bagi para guru honorer yang kerap diberitakan kondisi mereka sering sangat memprihatinkan. Saya pribadi melihat dia (Nadiem Makarim) peduli akan perbaikan kesejahteraan guru-guru," ujar Ari kepada media.
 
Sebagai informasi, pengangkatan guru honorer menjadi reaksi langsung terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pengajar yang seringkali berada di bawah garis kelayakan, terutama di daerah-daerah terpencil.

Nadiem saat menjabat Mendikbudristek menargetkan 1 juta guru honorer diangkat menjadi PNS melalui Program PPPK. Rekrutmen besar-besaran tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan 1,2 juta guru di sekolah negeri seluruh Indonesia seiring moratorium rekrutmen dan PNS yang pensiun.  
 
Berdasarkan data Kemendikbudristek, selama tahun 2021-2023 tercatat 774.999 atau 61% dari target 1 juta guru honorer telah diangkat menjadi PPPK. Jumlah pengangkatan guru honorer tersebut adalah yang terbesar sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia.

Pada tahun 2024, Nadiem juga masih melanjutkan seleksi untuk mengisi 175.529 formasi guru PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah.
 
Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rentang gaji bulanan terendah PPPK dimulai dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi ada di Golongan XVII, yaitu Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
 
Guru PPPK yang memenuhi syarat juga diberikan kenaikan Gaji Berkala setiap dua tahun sekali. Selain itu, guru PPPK  yang mendapat nilai sangat baik diberikan Gaji Istimewa.

Tak hanya itu, tunjangan guru PPPK juga sama dengan guru PNS yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
 
Ari menegaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan pencapaian di bidang pendidikan yang signifikan. Namun begitu, data pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga turut menguak sisi lain.

Ari mengaku masih sangat prihatin karena kebijakan tersebut sejatinya menunjukkan bahwa perjuangan dalam membuat sistem pendidikan Indonesia yang baik termasuk bagi para guru masih butuh perjalanan panjang.
 
“Saya juga yakin bahwa saat Nadiem menjabat, salah satu hal yang menjadi pemikiran dirinya adalah kompleksitas permasalahan pendidikan di Indonesia,” jelas Ari. Salah satu contohnya adalah penerapan kurikulum yang belum diikuti oleh kapasitas guru yang memadai.

"Perubahan yang dia lakukan memang terasa namun dampaknya akan bersifat relatif. Mengapa demikian? Karena permasalahan yang dihadapi super kompleks,” tutup Ari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI