Puji Penundaan Redenominasi Rupiah, Banggar DPR Tekankan Literasi Keuangan yang Masif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 November 2025 | 16:29 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memuji keputusan pemerintah yang menunda wacana redenominasi rupiah. Sosialisasi masif dan literasi keuangan yang kuat kepada masyarakat merupakan hal penting dilakukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. 

Said menilai penundaan rencana redenominasi rupiah hingga tahun 2027 tersebut langkah tepat untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam mempersiapkan kebijakan krusial itu.

Said mengamini bahwa wacana redenominasi memang masuk Prolegnas jangka panjang. Namun, dia menegaskan bila kebijakan itu belum bisa dilakukan untuk tahun 2025-2026. 

"Kalau Prolegnas dalam jangka panjang nampaknya masuk di DPR. Namun untuk tahun 2025-2026 itu belum," kata Said di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Said juga menyoroti revisi pernyataan pemerintah terkait waktu pelaksanaan redenominasi. "Dan pemerintah nampaknya merevisi ulang pernyataannya bahwa itu baru akan dilakukan di tahun 2027," kata dia.

"Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," timpalnya.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai belum ada urgensi negara untuk melakukan redenominasi rupiah.

"Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya," katanya.

Untuk itu, dia melihat waktu hingga 2027 sebagai kesempatan emas bagi pemerintah. 

"Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ucapnya.

Meskipun banyak ekonom menyarankan waktu 5 hingga 7 tahun untuk proses redenominasi, Said optimistis bahwa sosialisasi dapat dilakukan secara efektif dalam waktu yang lebih singkat. 

"7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ucap dia.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan dan jajaran menteri ekonomi menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi. "Belum, masih jauh," kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.

Hal senada ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.

"Ya, tidak dalam waktu dekat. Belum pernah kita bahas," kata Airlangga.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI