Perkuat Perlindungan Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Kemenhut Gandeng Polri
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv, meminra agar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Polri dalam rangka penegakan hukum dan memperkuat perlindungan kawasan hutan dan taman nasional.
Menurutnya, Kemenhut khususnya Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) harus melibatkan pihak kepolisian dalam semua aspek penegakan hukum, karena persoalan di kawasan hutan tidak bisa ditangani secara parsial dan sporadis.
“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri," kata Rajiv, dalam keterangan persnya, Selasa, 11 November 2025.
"Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” imbuhnya.
Ia pun menilai bahwa pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif. Sehingga dapat mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan di kawasan hutan.
Rajiv juga menegaskan, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut.
"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kemenhut untuk melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.
“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025," tandasnya.

